Latar Belakang
Pajak Derah adalah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemungutan pajak daerah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota diwilayah Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah daerah yang pengelolaanya berbeda dengan pajak pusat. Pada pelaksanaan pemungutan pajak daerah, terdapat dokumen dalam bentuk surat atau formulir yang harus disampaikan oleh Wajib Pajak atau Instansi Pemungut (Fiskus) sebagai persyaratan pemenuhan hak dan kewajiban pajak daerah.
Hambatan dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah pada umumnya adalah kesadaran dan kepatuhan wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya. Selain hambatan dari wajib pajak, kekeliruan dalam penerbitan dokumen atau formulir pajak daerah juga menjadi salah satu hal yang menyebabkan kewajiban pajak daerah tidak dapat dilaksanakan.
Dokumen atau formulir dalam pemungutan pajak daerah yang diterbitkan oleh fiskus terdiri atas beberapa surat yang memiliki tujuan yang berbeda. Surat-surat tersebut diantaranya adalah Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB). Dalam penerbitan STPD dan SKPDKB terkadang terdapat kekeliruan dalam penerapannya. Guna menghindari kesalahan dalam penerbitan STPD dan SKPDKB perlu dipahami dasar penerbitan dan alasan penerbitannya.
Permasalahan
Bagaimana dasar hukum dan alasan penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) ?
Bagaimana dasar hukum dan alasan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) ?
Tujuan
Mengetahui dasar hukum dan alasan penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)
Mengetahui dasar hukum dan alasan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)
Surat-Surat dalam Pemungutan Pajak Daerah
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/ atau bukan objek Pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)
Bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakari formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
Surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang.
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)
Surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)
Surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT)
Surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN)
Surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar(SKPDLB)
Surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada Pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
Surat Tagihan Pajak Daerah(STPD)
Surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
Surat Teguran
Surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak untuk melunasi utang Pajaknya.
Surat Paksa
Surat perintah membayar utang Pajak dan biaya penagihan Pajak.
Surat Keputusan Pembetulan
Surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/ atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
Surat Keputusan Keberatan
Surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan, atau terhadap pemotongan atau Pemungutan pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Dasar hukum dan alasan Penerbitan STPD
- Bahwa sesuai Pasal 1 angka 59 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
- Sesuai Pasal 100 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan bahwa Kepala Daerah dapat menerbitkan STPD jika dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
- Sesuai Pasal 1 angka 29 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dinyatakan bahwa Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
- Sesuai Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dinyatakan bahwa SSPD untuk BPHTB dipersamakan sebagai SPTPD.
- Sesuai Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dinyatakan bahwa Kepala Daerah melakukan Penelitian atas SPTPD dan SSPD yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
- Sesuai Pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, dinyatakan bahwa Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan STPD untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak dalam hal Dari hasil Penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
- Sesuai Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Penelitian SSPD-BPHTB meliputi:
- Kesesuaian nomor objek Pajak yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan nomor objek Pajak yang tercantum dalam fotokopi SPPT atau bukti pembayaran PBB-P2 lainnya dan pada basis data PBB-P2;
- Kesesuaian NJOP bumi per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP bumi per meter persegi pada basis data PBB-P2;
- Kesesuaian NJOP Bangunan per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP bangunan per meter persegi pada basis data PBB-P2;
- Kebenaran penghitungan BPHTB yang meliputi nilai perolehan objek Pajak, NJOP, NJOP tidak kena Pajak, tarif, pengenaan atas objek Pajak tertentu, BPHTB terutang atau yang harus dibayar; dan
- Kebenaran penghitungan BPHTB yang termasuk besarnya pengurangan yang sendiri.
- Sesuai Pasal 29 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Dalam hal berdasarkan hasil Penelitian SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud jumlah Pajak yang disetorkan lebih kecil dari jumlah Pajak terutang, Wajib Pajak wajib membayar selisih kekurangan tersebut.
Alasan-alasan diterbitkannya STPD diantaranya adalah sebagai berikut:
Telah dilakukannya penelitian atas SPTPD, yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
Dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
Terdapat ketidaksesuaian dalam SSPD-BPHTB.
Terdapat pengenaan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda atas pemenuhan kewajiban pajak daerah oleh wajib pajak
Dasar hukum dan alasan Penerbitan SKPDKB
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 55 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;
Bahwa sesuai dengan Pasal 97 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPDKB dalam hal:
- jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
- jika SPTPD tidak disampaikan kepada Kepala Daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
- jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan
Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, bahwa dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak terutangnya Pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak.
Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, bahwa SKPDKB diterbitkan dalam hal;
- berdasarkan hasil Pemeriksaan atau keterangan lain, Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
- SPTPD tidak disampaikan kepada Kepala Daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; atau
- kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi.
- Alasan-alasan penerbitan SKPDKB diantarnya adalah sebagai berikut:
- Belum melampui jangka waktu 5 tahun sejak saat terutang pajak.
- Pajak daerah adalah jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak seperti Pajak Hotel, Hiburan, Restoran dan lain-lain.
- Telah dilakukan pemeriksaan, yaitu serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah dan hasil pemeriksaan, Wajib pajak tidak atau kurang bayar.
- Wajib pajak tidak menyampaikan SPTPD.
- Kewajiban wajib pajak mengisi SPTPD tidak dipenuhi
Sesuai Pasal 1 angka 31 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dinyatakan bahwa Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, bahwa dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak terutangnya Pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak.
Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, bahwa SKPDKB diterbitkan dalam hal;
berdasarkan hasil Pemeriksaan atau keterangan lain, Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
SPTPD tidak disampaikan kepada Kepala Daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; atau
kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi.
Alasan-alasan penerbitan SKPDKB diantarnya adalah sebagai berikut:
- Belum melampui jangka waktu 5 tahun sejak saat terutang pajak.
- Pajak daerah adalah jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak seperti Pajak Hotel, Hiburan, Restoran dan lain-lain.
- Telah dilakukan pemeriksaan, yaitu serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah dan hasil pemeriksaan, Wajib pajak tidak atau kurang bayar.
- Wajib pajak tidak menyampaikan SPTPD.
- Kewajiban wajib pajak mengisi SPTPD tidak dipenuhi
KESIMPULAN
Sesuai uraian diatas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
- Penerbitan STPD pada pemungutan pajak daerah dilaksanakan karena wajib pajak tidak atau kurang bayar pajak atas hasil penelitian SPTPD dan atau Wajib pajak dikenakan sanksi berupa denda/bunga.
- Penerbitan SKPDKB pada pemungutan pajak daerah dilaksanakan karena wajib pajak tidak atau kurang bayar pajak atas hasil pemeriksaan SPTPD sebelum melampaui jangka waktu 5 tahun saat terutang pajak untuk pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah