Penetapan dan Realisasi PBB-P2 di Calon Kecamatan Telaga Puncak
Calon Kecamatan Telaga Puncak merupakan pemekaran dari Kecamatan Telaga dan Telaga Biru. Desa-Desa yang terletak di Calon Kecamatan Telaga Puncak terdiri atas:
- Desa Modelidu Kec. Telaga Biru
- Desa Tonala Kec. Telaga Biru
- Desa Dulamayo Utara Kec. Telaga Biru
- Desa Dulamayo Barat Kec. Telaga
- Desa Dulamayo Selatan Kec. Telaga
Penetapan PBB-P2 tahun 2019 di Telaga Puncak sejumlah Rp. 114.127.570.- sementara realisasi penerimaan sampai dengan tanggal 29 Oktober 2019 sejumlah Rp. 100.605.111 atau sebesar 88,15%. Sisa yang belum realisasi sejumlah Rp. 13.522.459.
Desa yang telah lunas PBB-P2 adalah Desa Modelidu Kec. Telaga Biru dan Desa Dulamayo Barat Kec. Telaga. Desa yang masih memiliki sisa penetapan PBB-P2 yang belum terealisasi adalah Desa Tonala, Desa Dulamayo Utara Kec. Telaga Biru dan Desa Dulamayo Selatan Kec. Telaga.
Penetapan dan Realisasi PBB-P2 di Calon Kecamatan Telaga Puncak dapat dilihat pada table berikut :
Tabel 1: Penetapan dan Realisasi PBB-P2 Calon Kecamatan Telaga Puncak Tahun 2019
Ket: Realisasi sd Tanggal 29 Oktober 2019
Potensi PBB Kecamatan Telaga Puncak
Luas Wilayah
Wilayah Telaga Puncak sesuai Data Kecamatan Dalam Angka 2019 Badan Pusat Statistik Kab. Gorontalo memiliki luas 180 KM2 atau 180.300.000 M2. Desa Dulamayo Utara merupakan Desa terluas yaitu 63,30 KM2 dan Desa Modelidu adalah desa yang luasannya paling kecil yaitu 20,40 KM2.
Potensi wilayah calon Kecamatan Telaga Puncak dapat dilihat pada table berikut:
Tabel 2: Potensi Wilayah Calon Kecamatan Telaga Puncak Tahun 2019
Sumber: BPS Kab. Gorontalo (2019)
Potensi PBB
Luas bumi/tanah yang telah tercover sebagai Objek Pajak sejumlah 15.924.278 M2 atau hanya sebesar 8,83% dari total luas Wilayah Telaga Puncak. Sehingga masih kurang lebih 91,20% yang masih potensial menjadi objek pajak PBB-P2.
Saat ini objek pajak PBB-P2 di Telaga Puncak berjumlah 2.983 objek pajak (OP). Bangunan yang termasuk dalam objek pajak PBB-P2 sejumlah 189 bangunan atau hanya sebesar 6,34% dari jumlah Objek Pajak. Hal ini menunjukkan bahwa bangunan yang belum termasuk objek pajak PBB-P2 masih sangat kurang sehingga perlu dilakukan pendataan untuk meningkatkan potensi penerimaan PBB-P2 di Telaga Puncak.
Potensi Penerimaan PBB-P2 di Telaga Puncak dapat dilihat pada table berikut:
Tabel 2: Potensi PBB Calon Kecamatan Telaga Puncak
Sumber : Badan Keuangan Kab. Gorontalo 2019 (diolah)
Kesimpulan
Sesuai data yang diuraikan dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
- Luas bumi/tanah yang telah tercover sebagai Objek Pajak PBB-P2 hanya sebesar 8,83% dari total luas Wilayah Telaga Puncak.
- Bangunan yang termasuk dalam objek pajak PBB-P2 sejumlah 189 bangunan atau hanya sebesar 6,34% dari jumlah Objek Pajak
Saran
Sesuai kesimpulan, maka disarankan hal-hal sebagai berikut:
- Melakukan Kegiatan Pemutakhiran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Telaga Puncak.
- Melakukan kegiatan pendaftaran dan pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Telaga Puncak