Kewajiban Zakat
Zakat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam. Firman Allah SWT dalam Al-Quran sebagai perintah melaksanakan zakat adalah sebagai berikut:
“Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat, dan berikan pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik” (Al-Muzzammil, ayat 20)
“Dan dirikannlah salat tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku” (Al-Baqarah, ayat 43)
“Dan dirikanlah salat serta tunaikanlah zakat” (An-Nisa, ayat 77)
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul” (An-Nur, ayat 56)
Adapun hadis-hadis yang berkenaan dengan kewajiban mengeluarkan zakat antara lain pada sabda Rasulullah SAW berikut ini:
“Islam itu ditegakkan diatas lima dasar yaitu: Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad itu utusan Allah, mendirikan salat lima waktu, menunaikan zakat, mengerjakan haji dan berpuasa dibulan Ramadhan” (Muttafaq’Alaihi)
“Dari Abu Hurairah: Telah bersabda Rasulullan SAW, seseorang yang menyimpannya dan tidak dikeluarkan zakatnya, maka ia akan dimasukkan ke dalam neraka jahanam, baginya dibuatkan setrika dari api, kemudian disetrikakan kepada punggung dan dahinya” (HR Ahmad dan Muslim)
“Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah SAW telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum melaksanakan shalat Id, maka zakat fitrahnya diterima. Dan barang siapa menunaikannya setelah shalat Id, maka zakat fitrahnya (dianggap) sebagai shadaqah biasa” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Pengertian Zakat
Zakat menurut istilah adalah ukuran harta tertentu yang diberikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Pengertian zakat menurut syara’ menurut Al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi menjelaskan bahwa Zakat adalah nama atau sebutan bagi pengambilan sesuatu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, untuk diberikan kepada golongan orang-orang tertentu. Asy-Syaukani dalam kitab Naitul Authar menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan zakat ialah memberikan suatu bagian dari harta yang telah sampai nisabnya kepada orang faqir dan lain-lainnya, tanpa ada halangan syar’i yang menghalangi kita untuk menunaikannya.
Dapat disimpulkan bahwa pengertian zakat menurut syara’ ialah pemberian sesuatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada golongan orang tertentu yang berhak menerimanya. secara singkat zakat adalah kadar harta tertentu yang wajib diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu.
Tujuan Zakat
Tujuan zakat dapat ditinjau dari berbagai aspek berikut ini:
- Hubungan Manusia dengan Allah SWT: Zakat sebagai salah satu wujud atau bentuk ibadah kepada Allah SWT sama halnya dengan bentuk-bentuk ibadah lainnya berfungsi mendekatkan diri kepada Allah SWT. Semakin patuh dan taat seseorang menjalankan perintah dan meninggalkan larangan Allah, maka ia semakin dekat dengan Allah. Nabi Muhammad SAW pernah menyatakan bahwa Allah SWT senantiasa akan menolong hamba-Nya selama hamba-Nya itu suka menolong sesamanya. “Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba-Nya itu suka menolong saudaranya” (HR Muslim)
- Hubungan Manusia Dengan Dirinya: Zakat merupakan salah satu cara memberantas pandangan hidup materialistis (menjadikan materi sebagai tujuan hidup). Dengan melaksanakan zakat, manusia dididik untuk melepaskan sebgian harta yang dimilikinya untuk kepentingan pihak lain yang memerlukannya. Dengan demikian zakat mempunyai peranan menjaga manusia dari kerusakan jiwa. Zakat membawa kesucian jiwa bagi orang yang secara ikhlas melaksanakannya dari sifat kikir, rakus, tamak dan sebagainya. Zakat berfungsi menyucikan jiwa para pemilik harta.
- Hubungan Manusia Dengan Masyarakat: Dalam kehidupan bermasyarakat selalu terjadi perbedaan tingkat ekonomi yang menimbulkan adanya golongan ekonomi lemah dan golongan ekonomi yang kuat. Pada keadaan ekonomi yang lebih mencolok terdapat golongan fakir miskin dan golongan kaya. Perbedaan ini sering menyebabkan rasa iri dan dengki yang miskin terhadap yang kaya dan rasa memandang rendah atau kurang menghargai dari yang kaya terhadap yang miskin. Zakat dapat berperan untuk mengurangi perbedaan ekonomi antara yang kaya dan yang miskin. Dalam sebagian harta yang berikan dalam bentuk zakat oleh golongan kaya dan diberikan kepada golongan miskin maka yang miskin akan dapat memperbaiki keadaan ekonominya. Berkurangnya perbedaan ekonomi antara golongan ekonomi lemah/fakir miskin dan golongan ekonomi kuat/kaya dengan pelaksanaan zakat akan menjadikan hubungan pergaulan antara mereka dalam kehidupan masyarakat akan bertambah baik. Hal ini terjadi karena tumbuhnya rasa persaudaraan dan saling membantu.
- Hubungan Manusia Dengan Harta Benda: Islam mengajarkan kepada manusia bahwa harta kekayaan itu bukanlah hak milik mutlak dari orang yang memilikinya, tetapi merupakan amanat Allah SWT yang dititipkan kepada manusia untuk dipelihara, dikembangkan, serta diambil manfaatnya baik oleh yang memilikinya maupun oleh masyarakat secara luas. Menurut ajaran Islam, harta kekayaan itu disamping berfungsi untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga, juga memiliki fungsi social untuk kepentingan agama. Hak milik mutlak hanya berada ditangan Allah. Zakat merupakan sarana pendidikan bagi manusia bahwa harta atau materi itu bukan tujuan hidup dan bahkan hak mutlak dari orang yang meilikinya, tetapi merupakan titipan Allah yang harus dipergunakan sebagai alat untuk mengabdikan diri kepada Allah SWT. Harta yang dimiliki manusia apabila dilihat dari cara memperolehnya secara halal maka ada kemungkinan harta kekayaannya tersebut seluruhnya halal. Tetapi ada kemungkinan bercampur dengan yang haram, yaitu harta yang bukan miliknya. Selama dapat diketahui dan dapat dipisahkan mana yang halal dan haram, maka harta yang haram dapat langsung dapat diberikan kepada yang berhak. Apabila tidak diketahui dengan jelas dan memang secara tidak disadari melakukannya, maka zakat akan membantu membersihkan harta itu dari kemungkinan tercampurnya yang halal dengan yang haram.
Jenis Zakat Dan Hukumnya
Zakat secara garis besarnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Zakat harta (mal), seperti: zakat emas, perak, binatang ternak, hasil tumbuh-tumbuhan baik berupa buah-buahan maupun biji-bijian, dan harta peninggalan.
- Zakat jiwa (zakat nafs), yang dalam masyarakat kita kenal dengan zakat fitrah (zakatul fitri), yaitu zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim di bulan Ramadhan pada hari menjelang Idul Fitri.
Harta Yang Wajib Dizakatkan
Allah SWT mengatur bahwa pemberian zakat tidak meliputi seluruh harta yang dimiliki, hanya harta yang menurut-Nya perlu dizakatkan. Harta itu meliputi:
- Binatang Ternak
Binatang ternak yang harus dikeluarkan zakatnya adalah unta, sapi/kerbau dan kambing/biri-biri. Syarat wajib mengeluarkan zakat binatang ternak:
- Islam;
- Merdeka;
- Pemilikan yang penuh. Pemilikan harta yang tidak penuh, tidak mewajibkan zakat. Seperti harta yang dicuri, ada hak orang lain, dirampas orang, atau dititipkan pada orang yang tidak mengaku dititipi;
- Sudah mencapai nisab (batas minimal zakat);
- Haul (pemilikan sudah setahun);
- Digembalakan/diberi makan tanpa menggunakan biaya. Binatang yang diurus dan diberi makan dengan meyedot biaya, tidak wajib dizakatkan. Tetapi kalau biaya pemberian makanan ternak itu sangat minim, ternak itu wajib dizakatkan.
Perhitungan Zakat Binatang Ternak
- Emas Dan Perak
Barang tambang selain emas dan perak tidak wajib dizakatkan. Syarat wajib zakat atas pemilik emas dan perak adalah:
- Islam
- Merdeka
- Pemilikan yang penuh
- Mencapai nisab
- Sampai satu tahun disimpan
Perhitungan Zakat Emas Dan Perak:
- Bahan Makanan Pokok dan Buah-buahan
Bahan makanan pokok dan buah-buahan tersebut seperti beras, jagung, gandum, ‘adas dan kurma. Waktu mengeluarkan zakat adalah pada hari memanennya. Syarat wajib zakat bahan makanan pokok adalah sebagai berikut:
- Islam
- Merdeka
- Milik penuh
- Mencapai nisab
- Bahan makanan ditanam oleh manusia
- Bahan makanan mengeyangkan dan tahan disimpan lama.
Perhitungan Zakat Bahan Makanan:
Nisab bahan makanan yang mengeyangkan dan buah-buahan tertentu adalah 300 sha’ (±930 liter) bersih dari kulitnya. Rasulullah SAW bersabda:
“Biji dan buah-buahan tidak wajib zakat sebelum mencapai lima wasaq” (HR. Muslim)
1 wasaq= 60 sha’
5 wasaq= 5 x 60 = 300 sha’
1 sha = 3,1 liter
300 sha’ = 300 x 3,1 = 930 liter (mencapai nisab)
Zakatnya: kalau yang disiram dengan tanpa biaya, seperti dengan air sungai atau air hujan, zakatnya 10%. Jika tanaman disiram dengan menggunakan biaya, seperti menggunakan pompa air, kincir dan sebagainya, maka zakatnya sebesar 5%.
- Benda Perniagaan
Yang dimaksudkan benda perniagaan (komoditi) adalah seperti tekstil, besi-besian, perkakas rumah selain emas dan perak, buah cengkih dan sebagianya. Syarat wajib zakat benda perniagaan seperti tersebut pada zakat emas dan perak.
Perhitungan Zakat Benda Perniagaan
Nisab zakat harta perniagaan mengikuti pokoknya. Jika pokok (modal) adalah emas, maka nisabnya seperti emas. Dan bila pokoknya harga perak, nisab zakatnya mengikuti nisab zakat perak.
- Harta Terpendam (karun)
Harta terpendam dalam bahasa arab disebut rikaz dan ma’din. Maknanya ialah harta yang ditemukan didalam tanah, baik secara alamiah maupun harta yang disimpan orang-orang kafir jahiliah. Syarat wajibnya hampir sama dengan emas dan perak, hanya tidak perlu haul (masa setahun).
Perhitungan Zakat Harta Terpendam
Nisabnya menurut Imam Syafii harus mencapai nisab seperti emas dan perak. 3 imam lainnya tidak perlu memenuhi syarat.
Zakatnya:
Imam Syafii : 2,5% sama seperti emas dan perak.
Imam Malik dan Hanafi: 20% (1/5)
Rasulullah SAW bersabda “ Zakat harta terpendam adalah seperlima” (HR Bukhari-Muslim)
Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat badan, menyucikan badan. Wajib atas setiap orang Islam, tua maupun muda yang hidup dibulan Ramadhan dan dibulan Syawal, dan mempunyai sisa kebutuhan dari malam dan hari lebaran. Zakat fitrah merupakan zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, besar ataupun kecil, tua ataupun muda, kaya atau miskin dibualn Ramadhan sampai menjelang shalat Idul Fitri.
Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib. Zakat fitrah berfungsi mengembalikan manusia kepada fitrahnya, artinya menyucikan diri manusia dari kekotoran-kekotoran yang diakibatkan oleh pergaulan dan lingkungan sehingga manusia jauh dari fitrahnya semula. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW berikut :
“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah (yang fungsinya) untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan atau perbuatan yang keji dan kotor dan untuk menjadi makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menuanikan zakat fitrah itu sebelum shalat Idul Fitri, maka ia diterima sebagai zakat, dan barang siapa menunaikannya sesudah shalat Idul Fitri, maka ia hanya diterima sebagai shadaqah biasa” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Zakat Fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap orang Islam untuk dirinya sendiri dan untuk orang yang wajib dinafkahinya seperti isterinya, anak-anaknya yang masih menjadi tanggungannya, dan orang yang wajib diberi nafkah olehnya. Adapun yang diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah itu adalah orang yang memiliki kelebihan harta dari keperluan makanan baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang yang wajib dinafkahinya, pada malam hari raya Idul Fitri dan siang harinya.
Waktu Membayar Zakat Fitrah
- Waktu Mubah: yaitu dari awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir.
- Waktu Wajib : waktu terbenam matahari malam lebaran.
- Waktu Afdol : setelah shalat subuh hari lebaran, sebelum shalat sunat hari raya Idul Fitri.
Perhitungan Zakat Fitrah
Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan perjiwa adalah sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) berupa makanan yang mengeyangkan seperti beras, jagung, gandum, dan lain-lain menurut keadaan setempat, atau berupa uang seharga makanan pokok yang akan dikeluarkan sebagai zakat fitrah.
Mustahiq Zakat
Mustahiq Zakat (yang berhak menerima dan memanfaatkan zakat), hanyalah orang-orang yang ditentukan Allah SWT. Yaitu delapan golongan sebagai berikut:
- Fakir : orang yang tidak mempunyai harta dan tidak pula mempunyai usaha (mata pencaharian).
- Miskin : orang yang mempunyai hasil/usaha, tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya, baru setengahnya atau lebih.
- Amil : orang atau anggota panitia zakat.
- Muallaf : orang yang baru masuk Islam, perlu dibina keimanannya.
- Mukatab : budak yang membebaskan dirinya dengan cara mengangsur
- Orang berhutang : ada tiag macam orang berhutang yang berhak menerima dan memanfaatkan zakat. Yaitu:
- Orang yang berutang bekas biaya mendamaikan dua orang yang berselisih.
- Orang yang berutang untuk kepentingan hidup sendiri yang mubah.
- Orang yang berhutang karena menjamin utang orang lain.
- Pejuang di Jalan Allah : orang yang berjuang membela agama Allah, seperti berperang tanpa gaji tetap. Demikian juga orang yang berjuang dalam rangka menujunjung tinggi agama Allah, seperti mencari ilmu, mengelola yayasan ke-Islaman dan sebagainya.
- Musafir : orang yang terputus diperjalanan, seperti kehabisan ongkos dengan bermacam-macam sebab sehingga membutuhkan bantuan keuangan untuk bisa meneruskan perjalanan (pulang) ke kampong halamannya.
Kewajiban Pajak
Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama Al-Usyr atau Al-Maks, atau bisa juga disebut Adh-Dharibah, yang berarti adalah “ pungutan yang ditarik dari rakyat oleh penarik pajak”. Suatu ketika bisa disebut Al-Kharaj, akan tetapi Al-Kharaj biasa digunakan untuk pungutan-pungutan yang berkaitan dengan tanah secara khusus.
Perbedaan Zakat dan Pajak
Perbedaan yang sangat jelas antara zakat dan pajak diantaranya:
- Zakat adalah memberikan sebagian harta menurut kadar yang ditentukan oleh Allah SWT bagi orang yang mempunyai kelebihan harta yang telah sampai nisabnya, sedangkan pajak tidak ada kekuatan yang jelas kecuali ditentukan oleh penguasa di suatu tempat.
- Zakat berlaku bagi kaum muslimin saja, hal ini lantaran zakat berfungsi untuk mensucikan harta atau diri pelakunya. Sedangkan pajak pada zaman Rasulullah SAW berlaku pada orang-orang kafir yang tinggal di kekuasaan kaum muslimin.
- Rasulullah SAW mengahpuskan skema penarikan persepuluh dari harta manusia yang biasa ditarik oleh kaum jahiliyah yang kita kenal saat ini sebagai retribusi atau pajak. Sedangkan zakat tidak dapat diperlakukan sama dengan pajak karena zakat termasuk bagian dari harta yang wajib ditarik oleh imam sebagai pemimpin dan dikembalikan kepada orang yang berhak.
- Zakat adalah bentuk syari’at yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Sedangkan pajak merupakan sunnahnya orang-orang jahiliyah yang asal usulnya biasa dipungut oleh para raja Arab atau non Arab dan diantara kebiasaan mereka adalah menarik sepersepuluh dari barang dagangan manusia yang melalui/melewati daerah kekuasaanya.
Syarat Pajak Dalam Sejarah Fiqih Islam
Pajak yang diakui dalam sejarah fiqih Islam dan sistem yang dibenarkan harus memenuhi syarat, yaitu:
- Apabila penerimaan tersebut betul-betul dibutuhkan dan mendesak, sementara tidak ditemukan adanya sumber lain. Pajak itu boleh dipungut apabila Negara memang benar-benar membutuhkan dana, sedangkan sumber lain tidak diperoleh.
- Pemungutan Pajak yang adil. Apabila pajak itu benar-benar dibutuhkan dan tidak ada sumber lain yang memadai, maka pemungutan pajak bukan saja boleh, tapi wajib dengan syarat. Pembebanan pajak harus adil dan tidak memberatkan. Jangan sampai menimbulkan keluhan dari masyarakat. Keadilan dalam pemungutan pajak didasarkan kepada pertimbangan ekonomi, sosial, dan kebutuhan yang diperlukan rakyat dan pembangunan.
- Pajak hendaknya dipergunakan untuk membiayai kepentinagn umat, bukan untuk maksiat dan hawa nafsu. Hasil pajak harus digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan kelompok, bukan untuk pemuas hawa nafsu para penguasa, kepentingan pribadi, kemewahan keluarga pejabat dan orang-orang dekatnya. Karena itu, Al-Quran memperhatikan sasaran zakat secara terinci, jangan sampai menjadi permainan hawa nafsu.
- Persetujuan para ahli/cendekiawan yang berahlak. Para penguasa yaitu kepala Negara, gubernur, bupati dan walikota dalam pemerintahan di daerah tidak boleh bertindak sendiri untuk mewajibkan pajak, menentukan besarnya, kecuali setelah dimusyawarahkan dan mendapat persetujuan dari para ahli dan cendekiawan dalam masyarakat serta wakil rakyat.
Referensi
Ali Hassan dan Syafii, 1996, Pendidikan Pengamalan Ibadah, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam dan Universitas Terbuka
Hasanuddin, 1996, Dalil dan Hikmah Zakat, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam dan Universitas Terbuka
Widi Widodo dkk, 2010, Moralitas, Budaya dan Kepatuhan Pajak, Penerbit Alfabeta, Bandung